Pelatihan Pendaftaran, Perhitungan, dan Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) guna Meningkatkan Kesadaran Bayar Pajak Pada Pelaku UMKM Ever Coffee dan Puts Cookies
DOI:
https://doi.org/10.54832/judimas.v2i1.208Keywords:
PPh Pasal 4 Ayat 2,UMKM, Pelatihan, Pengabdian MasyarakatAbstract
Pengabdian ini diawali dengan pemilihan dua UMKM yang pada akhirnya memilih Ever Coffee dan Puts Cookies sebagai tempat melakukan pelatihan. Pengabdian ini dilakukan dengan harapan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengerti dan lebih bertanggung jawab dalam kesadaran membayar pajak, wakau mungkin pajak menjadi hal yang sudah sangat umum diketahui oleh masyarkat namun banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki kesadaran membayar pajak atau mungkin tidak mengerti pajak apa yang menjadi tanggung jawab dalam usaha mereka. Pelatihan ini diawali dengan melakukan wawancara sederhana mengenai pajak dan hasilnya Ever Coffee dan Puts Cookies tersebut tidak mengetahui bahwa ternyata UMKM juga memiliki kewajiban bayar pajak. Peneliti mendapatkan bahwa penghasilan Ever Coffee sudah memenuhi syarat untuk membayar PPh Final maka peneliti membantu melakukan pendaftaran, penghitungan dan pembayaran pajak. UMKM Puts Cookies belum memiliki pengahsilan yang memenuhi syarat maka Selain tanya jawab penulis juga melakukan presentasi sederhana mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku untuk UMKM di Ever Coffee dan Puts Cookies. Keinginan Ever Coffee dan Puts Cookies untuk mengetahui PPh Pasal 4 Ayat 2 juga sangat antusias dikarenakan kesadaran pentingnya pajak serta pajak merupakan kewajiban bagi semua Masyarakat yang sudah memenuhi syarat dalam pembayaran pajak di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Henny Mariana Hutagalung, Tutut Dwi Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.