Peningkatan Kualitas Mekanisme Pengupahan Melalui Pelatihan bagi Pelaku UMKM By Maninda Beauty dan Jasmine Laundry

Authors

  • Ervita Puspita Sari Universitas Mercubuana Yogyakarta
  • Martinus Budiantara

DOI:

https://doi.org/10.54832/judimas.v2i1.223

Keywords:

Pelatihan; Sistem Upah, UMKM

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan praktek pengupahan yang adil dan berkelanjutan di kalangan pelaku UMKM, khususnya By Maninda Beauty dan Jasmine Laundry. Kami melakukan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi untuk memahami mekanisme pengupahan saat ini. Kami menemukan bahwa mekanisme pengupahan pada pelaku UMKM salon dan laundry terdiri dari pemberian pekerjaan, akad, pelaksanaan pekerjaan dan pemberian upah. Sistem pengupahan by Maninda Beauty dan Jasmine Laundry menggunakan sistem upah premi, yang mana  bahwa upah yang diterima karyawan bukan upah pokok saja, tetapi dalam sistem upah premi yaitu disediakan upah tambahan atau premi bagi karyawan yang mampu bekerja lebih baik. Pemberian upah dilakukan ketika pekerjaan telah selesai dengan pembayaran sesuai kesepakatan diawal sebelum proses pengerjaan. Upah yang diberikan hanya upah hasil kerja mereka, tidak ada upah sebagai pengganti transportasi atau tunjangan lainnya.tersebut menggunakan sistem upah premi, di mana karyawan menerima upah pokok dan premi tambahan berdasarkan kinerja mereka. Kegiatan pengabdian ini menggunakan metode pelatihan dan pendampingan dimana tim berusaha membantu UMKM ini untuk mengembangkan dan menerapkan mekanisme pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan, tetapi juga produktivitas dan keberlanjutan bisnis mereka. Artikel ini berharap dapat memberikan wawasan dan inspirasi bagi UMKM lainnya dalam mengelola pengupahan karyawan.

Downloads

Published

2023-12-06

How to Cite

Sari, E. P., & Martinus Budiantara. (2023). Peningkatan Kualitas Mekanisme Pengupahan Melalui Pelatihan bagi Pelaku UMKM By Maninda Beauty dan Jasmine Laundry. Jurnal Pengabdian Masyarakat (JUDIMAS), 2(1), 111–119. https://doi.org/10.54832/judimas.v2i1.223