Landasan Filosofis Dalam Optimalisasi Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
DOI:
https://doi.org/10.54832/jupe2.v2i1.270Keywords:
Landasan Hukum; Pedoman Pendidikan InklusiAbstract
Pendidikan inklusi adalah sistem layanan Pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah tedekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Pendidikan inklusi ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh Pendidikan dan pasal 32 UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasonal yang mengatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sedang pemerataan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus ditandai pernyataan Salamanca tahun 1994 yang merupakan perluasan tujuan Education For All (EFA).